Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memilih perwakilan mereka di parlemen untuk menjalankan pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen memiliki kekuasaan yang signifikan, termasuk memilih kepala pemerintahan seperti perdana menteri atau kanselir, yang berasal dari partai atau koalisi yang memiliki mayoritas kursi di parlemen. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diberhentikan melalui mekanisme seperti mosi tidak percaya.
Beberapa ciri utama dari demokrasi parlementer meliputi:
1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah: Kepala negara (presiden atau raja) biasanya memiliki peran seremonial, sementara kepala pemerintahan (perdana menteri) menjalankan pemerintahan sehari-hari.
2. Kepemimpinan oleh Mayoritas Parlemen: Pemerintah dipimpin oleh partai politik atau koalisi yang memiliki mayoritas di parlemen. Jika mayoritas berubah, misalnya melalui pemilu atau mosi tidak percaya, maka pemerintahan juga bisa berganti.
3. Tanggung Jawab Pemerintah kepada Parlemen: Pemerintah bertanggung jawab langsung kepada parlemen, dan parlemen dapat mengawasi, mengkritik, atau mengganti pemerintah melalui pemungutan suara.
4. Peran Pemilihan Umum: Rakyat memilih perwakilan mereka di parlemen melalui pemilu, yang biasanya diadakan secara teratur. Perwakilan yang terpilih ini yang kemudian membentuk pemerintahan.
Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara seperti Inggris, Jerman, Kanada, dan Jepang, di mana pemerintah dapat lebih fleksibel dalam menjalankan kebijakan sesuai kepercayaan mayoritas parlemen, namun tetap berada di bawah pengawasan langsung dari wakil rakyat yang dipilih.