Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial. Dalam sistem ini, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memegang kekuasaan eksekutif secara penuh. Sistem ini memiliki beberapa ciri dan karakteristik utama yang membedakannya dari sistem parlementer, yaitu:
1. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Kepala Negara atau Presiden Indonesia tidak hanya berperan sebagai simbol negara tetapi juga pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum setiap lima tahun dan bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi eksekutif, dibantu oleh menteri-menteri yang dipilih oleh presiden.
2. Pemisahan Kekuasaan yang Jelas
Berdasarkan prinsip Trias Politica, kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga cabang utama:
– Legislatif: Kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
– Eksekutif: Kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dan kebijakan ada pada presiden dan kabinetnya.
– Yudikatif: Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh lembaga peradilan yang independen, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan adanya sistem checks and balances, di mana masing-masing lembaga mengawasi dan membatasi kekuasaan satu sama lain.
3. Pemilihan Umum Langsung
Dalam sistem presidensial di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu setiap lima tahun. Pemilu juga dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), yang semuanya menjalankan fungsi legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan.
4. Masa Jabatan Presiden yang Tetap
Presiden Indonesia memiliki masa jabatan tetap selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode tambahan. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana perdana menteri bisa diganti sewaktu-waktu jika kehilangan dukungan di parlemen.
5. Tanggung Jawab Presiden kepada Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab langsung kepada parlemen seperti dalam sistem parlementer, melainkan kepada rakyat yang memilihnya. Artinya, presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya melalui proses impeachment atau pemakzulan, yang merupakan prosedur hukum di bawah pengawasan Mahkamah Konstitusi dan memerlukan persetujuan DPR.
6. Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Indonesia juga menerapkan otonomi daerah, di mana pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola urusan domestik sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Ini memungkinkan daerah untuk memiliki kewenangan dalam berbagai sektor, meskipun tetap berada di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Kesimpulan Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem demokrasi presidensial di Indonesia memberikan stabilitas dalam kekuasaan eksekutif dengan presiden sebagai pemegang kendali pemerintahan, di mana setiap cabang kekuasaan menjalankan perannya masing-masing dengan saling mengawasi dan membatasi agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum.